SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
(Saka) Wanabakti
merupakan salah satu Saka (Satuan Karya) dalam Gerakan Pramuka
Indonesia yang memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di
bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta menanamkan rasa cinta dan
tanggung jawab dalam mengelola sumberdaya alam. Ruang lingkup materinya
meliputi pengelolaan hutan, pemeliharaan hutan dan sumber daya alam,
penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan hasil hutan
bagi masyarakat. Tentunya tanpa meninggalkan materi-materi kepramukaan
lainnya.
Satuan Karya Pramuka atau biasa disingkat
dengan saka merupakan terobosan yang dilakukan oleh Gerakan Pramuka
dalam memberikan wadah kepada anggotanya, terutama Penegak dan Pandega
(berusia 16-25 tahun) untuk mendalami berbagai bidang kejuruan. Selain
Saka Wanabakti juga masih terdapat beberapa saka lainnya seperti Saka
Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Bahari, Saka Wira Kartika, Saka
Taruna Bumi, Saka Bhakti Husada, dan Saka Kencana (Keluarga Berencana).
Saka yang
bergerak dalam bidang cinta kehutanan dan lingkungan hidup ini
terselenggara berdasarkan Keputusan bersama antara Departemen Kehutanan
Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang
ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1983 dI Jakarta.
Penyelenggaraan Saka Wanabhakti
dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Departemen
Kehutanan, Perum Perhutani ataupun dengan LSM lingkungan hidup. Latihan
dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di tingkat Kwartir Ranting
(Kecamatan) atau Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota).
Saka Wanabhakti beranggotakan:
- Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka (Pendidik) dan Instruktur.
- Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun) sebagai peserta didik
- Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun) sebagai peserta didik
- Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun) juga dapat mengikuti kegiatan saka Wanabakti sebagai peminat.
Dalam Saka Wanabakti setiap anggota
selain diberikan materi kepramukaan sebagaimana dalam kegiatan pramuka
biasa juga diberikan penekanan kepada beberapa materi yang berkaitan
dengan kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Materi khusus
dalam Saka Wanabakti ini di kelompokkan dalam 4 (empat) krida, yaitu:
- Krida Tata Wana yang meliputi perisalah hutan; pengukuran dan pemetaan hutan; dan penginderaan jauh.
- Krida Reksa Wana yang meliputi keragaman hayati; konservasi kawasan; perlindungan hutan; konservasi jenis satwa; konservasi jenis tumbuhan; pemanduan; penelusuran gua; pendakian; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; pengamatan satwa; penangkaran satwa; pengendalian perburuan; dan pembudidayaan tumbuhan.
- Krida Bina Wana yang meliputi konservasi tanah dan air; perbenihan; pembibitan; penanaman dan pemeliharaan; perlebahan; budi daya jamur; dan persuteraan alam.
- Krida Guna Wana yang meliputi: pengenalan jenis pohon; pencacahan pohon; pengukuran kayu; kerajinan hutan kayu; pengolahan hasil hutan; dan penyulingan minyak astiri.
Saka
Wanabakti memiliki lambang yang berbentuk segi lima di dalamnya
terdapat lambang Departemen Kehutanan dan lambang Gerakan Pramuka.
Lambang ini selain digunakan sebagai bendera juga dikenakan sebagai
tanda pengenal yang dipasang di lengan baju sebelah kiri. Lambang ini
mempunyai arti kiasan sebagai berikut:- Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
- Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
- Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
- Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabhakti.
- Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.